Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda. Penyidik akan meminta keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya pada hari ini, Rabu, 18 Januari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 18 Januari.

Selain istri, anak Lukas bernama Astract Bona Timoramo Enembe dan pihak swasta Yonater Karomba juga dipanggil penyidik. Saat ini, Yulce dan Astract sudah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

Ali belum memerinci hal yang akan ditelisik penyidik dari istri dan anak Lukas, serta saksi lainnya. Namun, mereka diduga tahu praktik lancung yang dilakukan orang nomor satu di Papua itu.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.