JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah tersangka di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan bertambah. Ada pihak swasta yang diduga memberi uang.
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sehingga tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari.
Ali tak memerinci siapa pihak swasta itu. Ia hanya mengatakan KPK sudah punya barang bukti yang kuat terkait perbuatan tersangka baru tersebut.
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis," tegasnya.
KPK baru akan menyampaikan siapa tersangka baru itu sambil melakukan upaya paksa penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Diberitakan sebelumnya, Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.