Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Biro Provos Divisi Propam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono menyebut terdakwa Ferdy Sambo sempat menyebut kejadian di Magelang hanyalah ilusi semata.

Pernyataan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis, 29 Desember.

Mulanya, Ferdy Sambo disebut meminta Sugeng dipanggil untuk ke rumahnya pada 21 Juli 2022. Ia akan membicarakan masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumahnya.

“Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi,” ujar jaksa.

Setibanya Sugeng, barulah Ferdy Sambo menyampaikan mengengani kejadian di Magelang hanyalah ilusi.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada,” sebut jaksa.

Bahkan, Ferdy Sambo sempat mengubungi Sugeng melalui telepon. Ia kembali menekankan mengenai tak adanya peristiwa di Magelang.

Penegasan itu disampaikan kepada Sugeng usai Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim pada 5 Agustus.

“Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut Ferdy Sambl tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut. Namun Ferdy Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," kata jaksa.

Sebagai informasi, kejadian di Magelang merupakan dugaan terjadianya tindak pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Aksi pemerkosaan itupun sampai saat ini disebut sebagai alasan utama Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.