Ingatkan Saksi dan Tersangka di Kasus AKBP Bambang Kayun Kooperatif, KPK: Ini Kewajiban Hukum
Ilustrasi KPK. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan siapapun yang dipanggil terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun kooperatif memenuhi panggilan. Siapapun yang mangkir bisa dijemput paksa penyidik.

"Kami sampaikan pada siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 29 Desember.

Ali bilang, panggilan penyidik harus dipenuhi tanpa terkecuali. "Karena merupakan kewajiban hukum," tegasnya.

Penyidik KPK dipastikan tak akan segan menjemput paksa siapapun sudah dipanggil sebanyak dua kali. Ada aturan hukum untuk mendukung proses ini.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menjemput saksi di kasus ini yang mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 28 Desember. Dia adalah swasta bernama Yayanti.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena penyidik butuh keterangannya terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

KPK kemudian memanggilnya pada 23 Desember lalu. Hanya saja dia tak hadir tanpa alasan kepada penyidik.

Dalam kasus ini, Bambang juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tapi, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.