JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun memenuhi panggilan penyidik. Para saksi diminta kooperatif karena keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK.
"(KPK, red) berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.
Ali memastikan penyidik akan tancap gas mengusut kasus ini. Apalagi, praperadilan yang diajukan Bambang Kayun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.
KPK juga memastikan telah memiliki alat bukti untuk mengusut kasus ini. Sehingga, tak ada alasan untuk menunda pengusutan kasus tersebut.
"Penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum," tegas Ali.
Ali mengajak masyarakat terus memantau pengusutan kasus ini. Dia memastikan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Bambang akan dilakukan secara transparan.
"Kami mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini," ungkapnya.
"KPK pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," sambung Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
Bambang kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hanya saja, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agung saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.