Seluruh Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Disatukan dalam Persidangan Hari Ini, Kecuali Bharada E
Tiga terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, Bripka RR (kiri), Bharada E (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 7 November. (Antara-Rivan A L)

Bagikan:

JAKARTA - Seluruh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal dihadirkan secara bersamaan pada sidang hari ini. Terkecuali, Richard Eliezer alias Bharada E yang akan menjalani persidangan secara daring atau online.

"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Selasa, 13 Desember, malam.

Para terdakwa yang dihadirkan langsung antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Bharada E akan ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani persidangan lanjutan tersebut. Dipisahkannya, Bharada E karena berstatus justice colabollator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom," kata Hakim Wahyu.

Dalam persidangan nanti para terdakwa akan mendengarkan pendapat atau pandangan dari para ahli yang dihadirkan jaksa penunut umum (JPU).

Setidaknya, ada lima ahli yang bakal dihadirkan yakni, ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Adi Febrianto, ahli Biologi Forensik Siraju Umam, ahli DNA Vira Sania, ahli Balistik Adi Sumirat, dan ahli Digital ForensikHeri Ferianto.

Adapun, Ferdy Sambo, Putri Canpdrawathi, Bharada Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga, pada perkara itu mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.