Pelukan Bharada E untuk Ayah dan Ibunya Sebelum Diperiksa Sebagai Terdakwa di PN Jaksel
Sang ayah, Junus Lumiu dan sang ibu, Rynecke Alma Pudihang (Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias E akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ada momen haru sebelum persidangan itu dimulai, eks ajudan Ferdy Sambo itu sempat bertemu dan memeluknya kedua orangtuanya.

Momen haru itu berawal saat Bharada E masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di kursi pemeriksaan.

Tak lama kemudian, ia dihampiri penasihat hukumnya, Ronny Talapessy. Mereka nampak berbisik sebentar.

Lalu, Bharada E menuju kursi hadirin sidang. Ternyata ada Sang ayah, Junus Lumiu dan sang ibu, Rynecke Alma Pudihang di sana.

Bharada E seolah meluapkan kerinduannya. Ia memeluk erat dan mencium pipi kedua orangtuanya.

Hingga akhirnya, Bharada E kembali duduk di kursi pemeriksaan. Ia siap diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun, agenda sidang pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa itu tertuang dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan terdakwa," tulis SIPP dikutip VOI, Kamis, 5 Januari.

Masih merujuk pada SIPP, rencananya persidangan akan dibuka pada pukul 09.30 WIB.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa turut serta melakukan pembunuhan.

Berdasarkan berkas dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17. Aksinya itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.

Penembakan itu dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sehingga, dalam perkara ini Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.