Kamaruddin Minta 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J Disidang Bersamaan
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin di PN Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J aliasa Yosua Hutabarat. Sidang hari ini, Selasa 25 Oktober, beragenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

Kuasa Hukum Brigadir J mengatakan meminta untuk semua saksi dimintai keterangan secara bersamaan. Alasannya karena yang disampaikan akan sama.

“Karena keterangan hampir sama kita mohonkan ke majelis supaya diperiksa bersama-sama untuk menghemat waktu,” ucapnya.

Saat ditanya soal persiapan, Kamaruddin mengaku telah mempersiapkan mental dan berdoa untuk menjalani sidang pembunuhan Brigadir J ini.

“Persiapan pertama berdoa, kedua mental, ketiga materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat didengar dan dialami sendiri dari saksi,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, pihak keluarga juga akan terbuka jika nantinya Bharada E dengan tulus meminta maaf secara langsung terkait peristiwa tersebut.

"Kalau minta maaf asal dia tulus jujur dan terus terang ada itikad baik yang sempurna kita terima," tutupnya.

Adapun 12 orang saksi itu adalah Samuel Hutabarat selaku ayah Yosua, Vera Mareta Simanjuntak selaku pacar Yosua, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Kamaruddin.