Tanggapi Eksepsi Kuat Ma'ruf, Jaksa Minta Hakim Tolak dan Hadirkan Saksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Foto RPhoto by Tingey Injury Law Firm on Unsplashi

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. Alasannya, dakwaan yang dipermasalahkan tim penasehat hukum telah disusun dengan memenuhi syarat formil dan materil.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk keseluruhan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.

Kemudian, dalam tanggapannya, jaksa turut meminta majelis hakim menerima berkas dakwaan yang tergistrasi dengan nomor perkara PDM-244/JKTSL/10/2022. Sehingga, dapat dijadikan dasar pemeriksaan terhadap Kuat Ma'ruf.

"Disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu durat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ungkap jaksa.

Selanjutnya, majelis hakim juga diminta agar memberi perintah untuk menghadirkan para saksi dalam perkara pembunuhan berencana. Artinya, persidangan ini akan lanjut ke tahap selanjutnya.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," kata jaksa.

Menanggai tanggapan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyebut pihaknya bakal memberikan keputusan pada sidang selanjutnya pada 26 Oktober. Nantinya akan ditentukan lanjut tidaknya pemeriksaan terhadap Kuat Ma'ruf.

"Setelah dibacakan sidang ditunda dan akan digelar putusan sela pada 26 Oktober," kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menilai dakwaan JPU tak menjelaskan perbuatan kliennya yang dianggap mendukung atau melanggar tindak pidana. Sehingga, dakwan itu disebut tak cemat dan mesti batal demi hukum.

"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tak satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar penasehat hukum Kuat Ma'ruf.

Selain itu, dakwaan JPU juga dianggap keliru, terutama soal rangkaian peristiwa. Sebab, kronologi kejadian dalam dakwaan dianggap tak runut.

Terutama pada bagian Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui adanya rencana akan djrampasnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana dan dari siapa terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa Nopriansyah Yousa Hutabarat," ungkap jaksa.