Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo!
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo. Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan para saksi.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.

Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan persidangan perkara nomor 796/Pid.B/PN.JKT. SEL ke tahap pemeriksaan.

Sedianya, bakal ada 12 saksi yang akan dihadirkan ditahap pemeriksaan. Mereka merupakan keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Wahyu.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai otak pembunuhan.

Sehingga, dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.