JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal. Bahkan, persidangan diminat untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.
Kemudian, dalam tanggapan eksespsi, jaksa juga meminta mejelis hakim untuk memutuskan persidangan perkara dugaan pembunhan berencana dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dilanjutkan.
Sehingga, nantinya persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk membuktikan semua hal yang masuk dalam dakwaan.
Lalu, meminta Bripka Ricky Rizal tetap ditahan. Sedianya, dia menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022," kata Jaksa.
Adapun, dalam eksepsinya, Bripka Ricky Rizal alias RR membantah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat Ferdy Sambo. Meski, dia sempat mengawasi dan menyita senjata api (senpi) Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:
Dalam berkas eksepsi, semua perbuatan Bripka RR disebut berdasarkan perintah Ferdy Sambo, atasannya di instirusi Polri.
“Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar penasehat hukum Bripka RR.