JAKARTA - JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permintaan itu disampaikan usai JPU rampung membacakan tanggapan soal eksepsi Ferdy Sambo. Dalam tanggapannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang sudah disusun dan memenui unsur formil dan materil. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#palestina #jemaah haji indonesia #piala eropa 2024 #copa america 2024 #pilgub 2024Populer
26 Juni 2024, 04:00