JAKARTA - Proses persidangan kasus pembunuhunan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice dilanjutkan pekan depan.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama yang digelar yakni terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E. Agendanya, pemeriksaan saksi.
"Sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Dengan adegan pemeriksaan 12 saksi hari Selasa, 25 Oktober," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober.
Keesokan harinya, sidang yang bakal digelar untuk Ferdy Sambo dam enam terdakwa lainnya. Irfan Widyanto dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.
Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela.
Lalu, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi
Sementara untuk persidangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada Kamis, 27 Oktober. Persidangan itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU
Terakhir, sidang terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Jumat, 28 Oktober.