Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dalil penasihat hukum Kuat Ma’ruf yang menyebut dakwaan mesti dibatalkan karena hanya menyalin atau copy paste merupakan hal yang sesat dan tak berdasar.

Dalam eksepsi atau nota keberatan, penasihat hukum Kuat Ma’ruf sempat menyebut berkas dakwaan subsider dari JPU hanya menyalin dakwan primer.

"Bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste, red) dakwaan primer ke dalam dakwaan subsider dalil yang sesat dan tidak berdasar," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober.

Menurut jaksa, penasehat hukum tak mencermati isi surat dakwaan. Sebab, ada beberapa perbedaan antara dakwaan primer dan subsider.

“Pada bagian kepala dakwaan terdapat locus deliti dan tempus delicti yang berbeda antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider,” ungkapnya

Salah satu contoh perbedaannya yakni, pada dakwaan primer menguraikan peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Sedangkan, dakwaan subsider mengurai atau menerangkan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.12-17.14 WIB.

“Pada uraian kronologis dakwaan primer juga terdapat perbedaan uraian perihal fakta perbuatan perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa dan pelaku turut serta lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dengan uraian fakta perbuatan pada dakwaan subsider,” kata jaksa.