Kuasa Hukum Ferdy Sambo Kritik Dakwaan Jaksa yang Dinilai Banyak Berasumsi
Suasana sidang Ferdy Sambo (Tangkapan layar YT PN Jaksel)

Bagikan:

JAKARTA - Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi begitu surat pembacaan dakwaan rampung. Kuasa hukum mengkritik surat dakwaan jaksa yang lebih banyak berasumsi.

"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober.

Tim pengacara Ferdy Sambo memberi contoh ketika jaksa menjelaskan, "Mendengar cerita sepihak yang belum pasti yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Terdakwa FERDY SAMBO menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa FERDY SAMBO

berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT…”

Kata kuasa hukum, jaksa dalam menguraikan rangkaian dakwaan sangat menunjukkan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-Saksi dalam BAP. Sehingga Penuntut Umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri.

"Sebagai contoh, dalam Paragraf 3 Halaman 11 SURAT DAKWAAN, Penuntut Umum menguraikan sebagai berikut:

“… Saksi PUTRI CANDRAWATHI sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga…”

Dalil yang menyatakan Putri dengan tenang dan acuh tak acuh, kata kuasa hukum, tidak didukung keterangan saksi dan alat bukti manapun. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun SURAT DAKWAAN berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan,

yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.