Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Arif Rachman, Juanedi Saibih, meminta Mejelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu mengatakan, dakwaan JPU dalam perkara ini prematur lantaran tindakan faktual yang dilakukan terhadap perkara Arif Rachman masih dalam ruang lingkup administrasi bukan pidana.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara," ujar Junaedi saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober.

Junaedi menilai jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang sepatutnya perkara ini diuji lebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam dakwaan pun, tindakan Arif Rachman menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya ketika kejadian perkara.

"Sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," sambung Junaedi.

Dalam runutan perkara di persidangan diketahui Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan salinan rekaman CCTV yang dimiliki Baiquni Wibowo

Sehingga, Arif Rachman melakukan perintah itu dengan cara mematahkan laptop milik Baiquni

Tindakan Arif Rachman Arifin menaati perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri disebut telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022

"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.