Ajukan Eksepsi, Arif Rachman Arifin Berlindung di Balik Perintah Ferdy Sambo dan Perpol
Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang dianggap tak cermat dalam memaparkan unsur keterlibatannya. Sebab, semua perbuatan terdakwa dalam kasus obstruction of justice disebut karena adanya ancaman dari Ferdy Sambo.

"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," ujar penasehat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober.

Perintah yang diberikan Ferdy Sambo itu ketika Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan menghadap usai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah salin Baiquni Wibowo.

Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang diambil dari pos security Kompleks Duren Tiga.

"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," ungkapnya.

Dengan adanya perintah itu, Arif Rachman Arifin akhirnya memusnahkan rekaman CCTV itu dengan cara mematahkan laptop Baiquni.

Tindakan Arif Rachman Arifin menaati perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri disebut telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022

"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi

Sebagai informasi, Arif Rachman didakwa terlibat obstruction of justice di balik proses penyidikan kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu perannya, mematahkan atau merusak laptop yang berisi rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.

Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.