Di sidang Hendra Kurniawan-Agus Nurpartia, Anak Buah Irfan Widyanto Cerita Suasana Mencekam di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (Foto Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Saksi Munafri Bahtiar yang juga anak buah Irfan Widyanto mengungkap suasana rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga sangat mencekam usai peristiwa penebakan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, diperumpamakan layaknya perburuan teroris.

Kesaksian itu bermula ketika diminta menceritakan suasana di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo. Sebab, mereka berada di lokasi kejadian karena diperintah Irfan Widyanto pada 8 Juli 2022

"Awalnya kami datang itu kan ya mungkin dalam kebatinan saya jadi kami ke sana itu ada apa. Jadi kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan saya datang," kata Munafri dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober.

Kala itu, Munafri yang di lokasi bersama rekannya, Tomser Cristianata, hanya menunggu di luar rumah tepatnya di lapangan dekat pos security.

Dari sana, dia melihat banyak aktifitas keluar masuk anggota baik berpakaian dinas ataupun preman. Sehingga, membuat suasana semakin mencekam.

"Berjalannya waktu, kami lama jenuh menunggu di luar kami mulai resah ada apa sih di dalam kok banyak mobil keluar masuk orang pakaian dinas pakaian preman mobil Polres Jaksel saya lihat itu ada apa jadi sangat menegangkan itu saya lihat," ungkapnya.

Bahkan, Munafri menilai suasana itu layaknya sedang terjadi kasus besar. Misalnya, penangkapan teroris dan lain sebagainya.

"Tapi saya merasa bertanya tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Tomser ada apa ya seperti disini, mungkin ada teroris atau apa ya. Kita boleh masuk apa gimana ini kok di luar aja nih ditunggu jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," kata Munafri.

Sebagai informasi kasus obstruction of justice terdapat tujuh terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.