PHL Propam Polri Mengaku jadi Perantara Penyerahan CCTV Duren Tiga: Dari Irfan Widyanto ke Chuck Putranto
Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri Ariyanto (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto mengaku sebagai perantara pengambilan CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga dari Irfan Widyanto. Kemudian, CCTV itu diserahkan kepada Chuck Putranto.

Ariyanto merupakan saksi kasus obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kesaksian itu berawal saat Ariyanto menceritkan sedang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling.

Saat itu, dia bertemu anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan diminta mengambil CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.

Atas perintah itu, Ariyanto menghubungi Irfan Widyanto. Ternyata, dia sudah mengenal sosok Irfan yang merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

"Irfan bilang apa?" tanya jaksa

"Ke sini ambil aja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga," jawab Ariyanto menirukan pernyataan Irfan.

Lantas, Ariyanto dengan mengendarai sepeda motornya langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, dia langsung bertemu Irfan Widyanto.

Dikatakan, Irfan Widyanto memberikan kantong pelastik hitam. Namun, saat itu, Ariyanto tak tahu isinya.

"Satu kantong plastik segini (diperagakan) lalu dilakban, jadi saya enggak tahu isinya apa. Cuma karena perintahnya suruh bawa ya saya bawa," ucap Ariyanto

Dia membawa CCTV itu ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling. Lalu, menyerahkan kepada Chuck Putranto.

"Langsung ketemu Pak Chuck. Saya bilang 'Pak ini titipan dari Pak Irfan'. Kata Pak Chuck 'ya sudah taruh saja di bagasi mobil', seperti itu," kata Ariyanto.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan empat saksi dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, hanya Ariyanto yang bisa hadir.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama melakukang penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga, keduanya diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.