JAKARTA - Seluruh terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sidang tuntutan hari ini.
Keenam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
"Tuntutan untuk para terdakwa obstruction of justice," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.
Dalam kasus ini, para terdakwa disebut secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J dengan cara menghilangkan alat bukti berupa CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Khusus untuk Hendra Kurniawan didakwa memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
Kemudian, Agus Nurpatria didakwa memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti CCTV di pos keamanan.
"Selanjutnya Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar jaksa.
Untuk Arif Rachman Arifin didakwa menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir J. Ia menghancurkannya dengan cara mematahkannya menjadi beberapa bagian.
Sedangkan Chuck Putranto didakwa turut serta memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV yang sudah diambil. Sedangkan, Baiquni Wibowo menyalin data tersebut.
Terakhir, Irfan Widyanto didakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.