JAKARTA - Ratusan korban penipuan robot trading Net89 melaporkan lima artis ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu karena mereka diduga terlibat mempromosikan dan menerima aliran dana.
"Kita juga dalam kesempatan ini juga bermaksud ingin melaporkan para publik figur seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakasa dan Mario Teguh karena mereka ikut mempromosikan investasi bodong itu," ujar pengacara korban, Zainul Arifin kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.
Para artis atau publik figur yang dilaporkan antara lain, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa dan Mario Teguh.
Khusus untuk Atta Halilintar, disebut mempromosikan dan menerima aliran dana sebesar Rp2,2 miliar. Uang itu didapat dari hasil lelang bandana yang dibeli oleh Reza Paten selaku founder Net89.
"Menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar," ungkap Zainul.
Kemudian, Taqy Malik juga disebut diduga menerima dana lelang Rp 300 juta dan Kevin Aprilio diduga ikut mempromosikan Net89 melalui Zoom Meeting.
Bahkan, 230 korban itupun disebut mengalami kerugian mencapai Rp28 miliar. Sebab, setiap orang bisa menginvestasikan uangnya mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp1,8 miliar.
"Saat ini proses pelaporannya masih berlangsung dan proses LP-nya sedang dikonsultasikan," kata Zainul.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.
Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA:
Kemudian, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Serta, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun.