Inilah 5 Artis yang Terseret Kasus Robot Trading Net89, Ada Atta Halilintar dan Taqy Malik
Atta Halilintar (Foto: IG @attahalilintar)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebanyak 230 orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong berkedok multilevel marketing bernama robot trading Net89, melaporkan sejumlah artis ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim Polri). Terkait hal ini, ada 134 pelaku yang dipolisikan. Dari jumlah tersebut, ada 5 artis yang terseret kasus robot trading Net89.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga public figure, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul Arifin, selaku kuasa hukum para korban.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Muhammad Zainul Arifin.  

Zainul mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri bersama lima orang sebagai perwakilan dari korban lainnya pada Rabu, 26 Oktober 2022.

5 Artis yang Terseret Kasus Robot Trading

Zainul mengungkap nama-nama artis yang diduga terlibat dalam kasus robot trading Net89, mereka yakni:

  1. Atta Halilintar

Atta Halilintar diduga terlibat kasus investasi bodong Net89. Menurut Zainul, Atta menerima aliran dana dari founder Net89, Reza Paten.

Suami Aurel Hermansyah itu disebut mendapatkan aliran dana dalam lelang bandana senilai Rp2,2 miliar.

"Menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar," ungkap Zainul.

Kendati demikian, belum lama ini Atta buka suara soal uang yang ia terima dari Reza Paten. Dia menuturkan bahwa uang hasil lelang digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal Al-Qur'an dan juga membantu pembangunan masjid.

  1. Taqy Malik

Berikutnya, Taqy Malik. Ia diduga menerima aliran dana dalam kegiatan lelang sepeda Brompton senilai Rp700 juta.

"Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU pasal 5," kata M Zainul Arifin.

  1. Kevin Aprilio

Keterlibatan Kevin dalam kasus tersebut adalah ikut mempromosikan platform investasi bodong Net89 di media sosialnya.

"Kemudian, Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia dan beliau juga mempromosikan lewat media elektronik sosial, Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1," tambahnya.

  1. Mario Teguh
Mario Teguh
Mario Teguh (Foto: Twitter @marioteguh)

Mario Teguh juga ikut dilaporkan ke Bareskrim karena telah mempromosikan Net89 di media sosialnya. Mario Teguh bahkan punya peran sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.

 “(Mario Teguh) ikut serta memengaruhi orang lain menjadi member Net89,” kata Zainul.

  1. Adri Prakarsa

Publik figur terakhir yang dilaporkan oleh korban Net89 adalah drummer grub band Nidji, Adri Prakarsa. Iaberperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89. Ia juga diduga mempromosikan Net89 melalui media sosialnya.

"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," ungkap Zainul.

Total Kerugian Capai Rp28 Miliar

Zainul mengatakan, total kerugian yang dialami 230 orang korban investasi bodong berkedok multilevel marketing bernama robot trading Net89 mencapai Rp28 miliar. Sebab, setiap orang bisa menginvestasikan uangnya mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp1,8 miliar.

"Saat ini proses pelaporannya masih berlangsung dan proses LP-nya sedang dikonsultasikan," kata Zainul, menyadur VOI.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.

Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Demikianlah informasi seputar artis yang terseret kasus robot trading.