Bareskrim Sita Aset 3 Tersangka Robot Trading Net89, Jumlahnya Rp7,8 Miliar
Ilustrasi anggota polisi melakukan penyitaan aset. (Antara-R. Rekotomo)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset para tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89. Total sementara aset yang disita mencapai Rp7,8 miliar.

"Penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 11 November.

Beberapa aset yang disita semisal satu unit mobil milik tersangka AL yang ditaksir seharga Rp1,5 miliar.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit mobil milik tersangka RS yang diperkirakan seharga Rp3,3 miliar.

"Kedua dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta," ungkap Ramadhan

Terakhir, penyidik juga menyita hadband atau ikat kepala dan sepeda brompton milik Reza Paten. Kedua barang itu merupakan pembembelian dari Atta Halilintar dan Taqy malik.

"Satu buah hadband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Ramadhan.

Bila aset yang disita dari tiga tersangka itu akumulasikan, nominalnya mencapai Rp7,8 miliar.

Sebagai informasi, ada delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89. Mereka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.

Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

"Penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.