Bareskrim Belum Sita Aset Hanny Suteja Tersangka Robot Trading Net89 yang Meninggal karena Kecelakaan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satu dari delapan orang tersangka kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89, Hanny Suteja, meninggal dunia. Penyidik pun belum menyita asetnya yang terindikasi merupakan hasil kejahatan.

"Sementara belum (dilakukan penyitaan aset, red). Masih kita dalami terus," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri  Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November.

Belum dilakukannya penyitaan aset karena tersangka Hanny Suteja baru satu kali diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, nantinya dalam tracing aset, penyidik akan menggunakan skema tertentu.

"Yang bersangkutan baru diperiksa satu kali," kata Chandra.

Hanny Suteja meninggal dunia pada 30 Oktober lalu. Dia disebut terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas tol Solo-Semarang.

Dalam kasus ini, Hanny Suteja berperan sebagai Sub Exchanger. Dia menawarkan robot trading Net89 dengan modus paket investasi trading skema ponzi dan pola MLM Ebook.

"Peran yang bersangkutan sama seperti Reza Paten," kata Chandra.

Selain Hanny Suteja, ada tujuh tersangka lainnya di kasus robot trading Net89. Mereka Andreas Andreyanto sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel selaku direktur, dan Erwin Saeful Ibrahim sebagai anggota dan operator.

Kemudian Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David. Mereka merupakan sub operator robot trading Net89

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.