JAKARTA - Bareskrim Polri diminta untuk menahan Reza Paten Cs. Sebab, mereka sampai saat ini masih bebas meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89.
"Kita juga sampaikan surat ke Kapolri dan ke pak Direktur Tindak Pidana Khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," ujar Kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin, kepada wartawan, Selasa, 15 November.
Reza Paten Cs ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu. Namun, sebulan berlalu, penyidik belum memutuskan perihal penahanan mereka.
Selain itu, lanjut Arifin, pihaknya juga meminta penyidik untuk mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi untuk para terlapor, termasuk Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya.
Alasannya, diyakini para artis itu memiliki keterkaitan dengan kasus robot trading Net89. Meski, penyidik sudah mengatakan untuk Atta Halilintar dan Kevin Aprilio hanya sebagai korban.
"Dan ketiga para terduga terlapor ini 134 orang ini juga dilarang ataupun dicekal keluar negeri, termasuk kelima public figur itu," ungkapnya.
"Kita melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya-tanya publick sebenarnya bagaimana penindakan hukum oleh kawan-kawan di Mabes Polri," sambung Arifin.
Beberapa permintaan itupun sudah disampaikan ke penyidik. Sehingga, diharapkan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti.
"Sudah kita sampaikan tadi, mudah-mudahan ini diproses dan dalam jangka waktu dekat," kata Arifin.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Para tersangka yakni Andreas Andreyanto sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel selaku direktur, dan Erwin Saeful Ibrahim sebagai anggota dan operator.
Kemudian Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Hanny Suteja, Ferdi Iwan, dan David. Mereka merupakan sub operator robot trading Net89.
Namun, untuk tersangka Hanny Suteja disebut telah meninggal dunia. Dia terlibat kecelakaan lalu lintas di tol Solo-Semarang, pada 30 Oktober.
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.