Bagikan:

JAKARTA - Satu tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Dia disebut berperan serupa dengan Reza Paten sebagai Sub Exchanger.

"Perannya Sub Exchanger," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November.

Sebagai Sub Exchanger, Hanny Suteja menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi. Selain itu, dengan pola MLM Ebook.

Selain Hanny Suteja, dalam kasus robot trading Net89, ada empat tersangka yang memiliki peran surupa. Salah satunya, Reza Paten.

"Peran yang bersangkutan sama seperti Reza Paten," kata Chandra.

Dalam kasus robot trading Net89, diperkirakan 300 ribu orang menjadi korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Hanny Suteja meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di tol Solo-Semarang pada 30 Oktober, lalu.

Dalam kasus ini, Hanny Suteja dan tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.