1 Tersangka Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut satu dari delapan tersangka kasus robot trading Net89 beriniisal HS meninggal dunia. HS tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

"Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa tujuh tersangka," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 14 November.

HS yang merupakan sub operator robot trading Net89 itu terlibat kecelakaan pada 30 Oktober, lalu.

Sementara ketujuh tersangka lainnya sampai saat ini belum ditahan. Namun, tak dirinci alasan di baliknya.

"Belum ditahan (para tersangka, red)," kata Candra.

Sedianya, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.

Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89. Selain itu, dalam kasus ini, penyidik juga mengusut aliran dana para tersangka. Terbaru, bandana Atta Halilintar dan sepeda Taqy Malik disita dari tersangka Reza Paten.

Reza Paten dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.