Soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Kapolri Diminta Bentuk Timsus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /FOTO: Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Korps Bhayangkara yang disebut terlibat, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diminta untuk diperiksa.

"ProDem mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam," ujar Ketua Majelis Jaringan Aktivis Prodem, Iwan Sumule, kepada wartawan, Jumat, 11 November.

Pembentukan timsus dalam pengusutan dugaan itu dianggap perlu dilakukan. Sebab, ada dugaan tim penyelidik Paminal Propam Polri yang sempat menangani justru dikirim ke tempat khusus (patsus).

"ProDem mendengar informasi bahwa tim penyelidik Paminal Propam pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditahan dipatsus,” ungkap Iwan.

“Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang dipatsus,” sambungnya.

Iwan juga menyebut ada informasi lain mengenai video pengakuan Ismail Bolong yang berubah. Menurutnya, memang ada intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial YU berpangkat Kombes.

Dalam video pengakuan itu, Ismail Bolong yang sempat menyebut adanya setoran ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto justu mengubah keterangannya.

“ProDem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes (YU) karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Ismail Bolong dan mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading,” ucap Iwan.

Penanganan dugaan itu disebut bisa menjadi tolak ukur komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak seluruh jajarannya yang terbukti bersalah.

“Jika kepalanya saja busuk atau bisa disuap, maka kita jangan berharap penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dapat memberikan keadilan kepada masyarakat,” kata Iwan.

Sebelumnya beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, dengan temuan diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangann yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen pada poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.

Selain itu, Ismail Bolong juga mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara ilegal di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim) atas inisiatifnya sendiri.

Dia mengklaim untung miliaran rupiah setiap bulannya dan "berkoordinasi" dengan Komjen Agus Andrianto dalam menjalankan bisnis tambang ilegal tersebut.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batu bara berkisar Rp 5-10 miliar setiap bulannya. Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," kata Ismail Bolong dari keterangan videonya.

Tak lama kemudian, muncul video pengakuan lainnya dari Ismail Bolong. Ternyata, dia merupakan anggota polisi yang telah pensiun sejak Juli 2022. Pada video itu, nampak Ismail meminta maaf kepada Agus Andrianto atas pernyataan soal setoran hasil tambang ilegal.

Ismail mengaku tidak pernah berkomunikasi dan tak kenal dengan Kabareskrim. Pria ini tak menyangka bila videonya itu viral.

Pada video itu, Ismail menyebut pembuatan video pertama karena mendapat tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu merupakan Karopaminal Divpropam Polri dan merupakan jenderal bintang satu.