Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri belum menahan para tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89. Mereka sudah sebulan lalu menyandang status sebagai tersangka.

"Belum ditahan (para tersangka, red)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 14 November.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara pada Oktober lalu. Penyidik menilai perbuatan mereka memenuhi unsur pidana.

Selain itu, Chandra menyebut dari delapan orang tersangka itu, satu di antaranya meninggal dunia. Dia berinisial HS yang merupakan sub operator robot trading Net89.

Tersangka HS meninggal dunia karena terlibat kecelakaan pada 30 Oktober.

“Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa tujuh tersangka," kata Chandra.

Mabes Polri sebelumnya menetapakan delapan orang tersangka alamkasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.

Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengusut aliran dana para tersangka. Terbaru, bandana Atta Halilintar dan sepeda Taqy Malik disita dari tersangka Reza Paten.

Reza Paten dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.