Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri akan mendalami pengakuan Atta Halilintar yang menyebut tak mengenal Reza Paten selaku tersangka dugaan penipuan robot trading Net89. Pendalaman dilakukan dengan cara meminta pendapat ahli.

"Yang bersangkutan (Atta Halilintar, red) saat itu tidak mengenal Reza. Ini masih kita tanyakan ke ahli TPPU," ujar Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Pengakuan soal tak mengenal Reza Paten itu disampaikan Atta Halilintar kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu.

Atta menyebut memang ikut dalam proses lelang terbuka barwng barang bersejarahnya. Yang kemudian barang berupa headband itu dibeli Reza Paten.

"Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza," kata Chandra.

Atta Halilintar dan beberapa artis lainnya sempat diadukan ke Bareskrim Polri. Sebab, mereka diduga mempromosikan dan menerima aliran dana.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.

Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

"Penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.