Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menelusuri dan menyita aset para tersangka kasus penipuan bermodus robot trading Net89. Salah satunya, gedung milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) senilai ratusan miliar.

"Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net 89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI net 89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmas Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 November.

Kemudian, penyidik juga menyita gedung yang dijadikan kantor PT SMI Net89 di kawasam ruko Foresta bisnis Tangerang. Gedung itu diprediksi seharga Rp11 miliar.

Penyitaan kedua gedung itu disebut berlangsung pada Selasa, 22 November, lalu.

Lalu, lanjut Ramadhan, penyidik juga menyita aset tersangka David berupa uang tunai hingga jam tangan merek Rolex.

"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta. Kedua menyita satu mobil senilai Rp270 juta," ungkap Ramadhan.

"Ketiga 1unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit handphone," sambungnya.

Polri sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka yakni Andreas Andreyanto sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel selaku direktur, dan Erwin Saeful Ibrahim sebagai anggota dan operator.

Kemudian Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Hanny Suteja, Ferdi Iwan, dan David. Mereka merupakan sub operator robot trading Net89.

Namun, status tersangka untuk Hanny Suteja terpaksa digugurkan demi hukum. Sebab, ia telah meninggal dunia akibat kecelakaan