JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelusuri laporan masyarakat terkait tap in dan out bus Transjakarta. Aduan dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Kami pastikan KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 November.
Ali mengatakan proses tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewenangan KPK atau tidak," tegasnya.
Jika sesuai kewenangan, Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti pelaporan. Tindak lanjut akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kebijakan menempelkan kartu uang elektronik saat naik dan turun bus Transjakarta dilaporkan ke KPK. Penyebabnya, saldo para penumpang dipotong dua kali dalam proses tersebut dan dianggap sebuah tindakan korupsi.
"Pada awal Oktober ada pemotongan dua kali di-tap in (saat naik) dipotong dan di-tap outnya (saat turun) juga dipotong," kata mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 November.
Pembayaran dua kali inilah yang kemudian dinilai merugikan konsumen. Apalagi, sudah bayak pengguna bus Transjakarta yang mengalami kejadian ini sejak Oktober 2022.
Tak hanya itu, Musa juga melaporkan penunjukkan pihak ketiga dalam sistem pembayaran baru tersebut. Menurutnya, perusahaan daerah itu tak perlu menunjuk pihak lain tapi bekerja sama dengan PT Bank DKI.
Adapun dalam laporannya, Musa menyertakan sejumlah dokumen. Tak dirinci apa saja tapi dia mengatakan beberapa di antaranya berkaitan dengan pemotongan saldo penumpang sebanyak dua kali.