Pengumuman Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Tunggu Kecukupan Bukti
PNS Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria usai diperiksa KPK pada Jumat 23 September 2022. Pemeriksaan usai OTT menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. (ANTARA-Galih P)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau menyebut secara resmi tersangka baru di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengumuman menunggu bukti dinyatakan cukup.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 November.

Ali memastikan pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Dipastikan setiap perkembangan yang ada akan disampaikan secara terbuka.

Masyarakat diminta terus memantau perkembangan kasus ini. "Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," tegasnya.

"Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," sambung Ali.

Komisi antirasuah dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru. Berdasarkan sumber VOI, salah satu tersangka adalah Hakim Agung MA Gazalba Saleh.

"Iya, betul (Hakim Agung MA Gazalba Saleh jadi tersangka, red)," kata sumber tersebut saat dihubungi pada Kamis, 10 November.

Selain Gazalba, tersangka lain adalah seorang staf. Tapi, sumber tak memerinci lebih lanjut.

"Yang lain ada juga (yang ditetapkan sebagai tersangka, red). Lebih dari satu (tersangka, red)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.