JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah punya bukti kuat terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Mereka yakin gugatan praperadilan Gazalba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditolak.
"Ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari.
Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tersangka sekaligus Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati. Dalam prosesnya, ditemukan barang bukti.
"Diantaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi," tegas Ali.
Lagipula, KPK juga sudah menyampaikan surat perintah penyidikan (sprindik) secara patut. Ada dua surat yang diantar, kata Ali.
Surat pertama diantar ke alamat rumah Gazalba sesuai KTP. Pengantaran dilakukan pada 2 November lalu.
Berikutnya, komisi antirasuah mengantar surat ke rumah dinas Gazalba pada 11 November. "Diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut," ujarnya.
"Termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung Mahkamah Agung," sambung Ali.
BACA JUGA:
KPK merasa tidak ada pelanggaran hukum atas penetapan status tersangka kepada Gazalba. Karena itu, Ali optimistis bakal memenangkan praperadilan tersebut.
"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim," ungkapnya.
Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).