KPK Pastikan Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh Bukan karena Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi memakai rompi oranye KPK pada Kamis 8 Desember. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh bukan karena ada pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya paksa itu sudah lama diagendakan.

"Kami juga tidak mengaitkan dengan praperadilan yang diajukan oleh GS (Gazalba Saleh)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 9 Desember.

Asep mengatakan hanya Gazalba yang mengajukan praperadilan dari 13 tersangka di kasus suap pengurusan perkara. Namun, KPK tidak mempermasalahkan pengajuan tersebut hak tersangka.

Sehingga, KPK tidak akan menunda upaya paksa meski proses peradilan kini sedang berjalan di PN Jaksel. "Artinya ini adalah hal yang biasa," tegasnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, dia memastikan penetapan status hukum pihak berperkara termasuk Gazalba sudah sesuai aturan perundangan.

"Penyidik kami itu sudah melakukan (pengusutan, red) upaya semaksimal mungkin. Sehingga, celah-celah untuk melakukan praperadilan itu tertutup," tegas Johanis.

Johanis berharap praperadilan itu akan ditolak. Sehingga, pengusutan dugaan suap yang diterima Gazalba bisa dituntaskan.

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).