JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei.
SIPP PN Jaksel mencatat gugatan itu bernomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pendaftaran dilakukan pada Jumat, 26 Mei.
Selain Hasbi, eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto juga mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 19 Mei. Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Senin, 5 Juni mendatang.
Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei namun tidak ditahan.
KPK menyebut penahanan keduanya bukan sebuah keharusan karena mereka memenuhi undangan penyidik.
Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
BACA JUGA:
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.