JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka sesuai aturan. Ketentuan hukum sudah diikuti untuk mengusut kasus suap pengurusan perkara.
"Kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 28 Mei.
Meski begitu, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi. Kata Ali, proses hukum itu bukan untuk menguji materi penyidikan yang berjalan.
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," tegasnya.
BACA JUGA:
Sikap yang sama juga ditujukan KPK untuk gugatan praperadilan yang diajukan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. "Kami tentu siap hadapi," ungkap Ali.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Mei. Pengajuan dilakukan berkaitan dengan status tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Sementara Dadan mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 19 Mei. Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Senin, 5 Juni mendatang.
Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.