Bagikan:

PADANG - Komisi Yudisial (KY) segera menggelar sidang kode etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesegera mungkin, kita tidak menunda-nunda karena sudah banyak kasus maka harus kita selesaikan," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Padang dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei.

Mukti mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan MA termasuk teknis pengaturan jadwal sidang kode etik terhadap Sekretaris MA tersebut kapan akan dilakukan.

Pada dasarnya, ujar dia, baik KPK maupun MA membuka diri terhadap KY untuk terlibat langsung memproses kasus yang menjerat Hasbi Hasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Di satu sisi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut, menegaskan institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan menanganinya karena Hasbi Hasan merupakan seorang hakim.

"Jadi ini memang kewenangan KY, makanya KPK dan MA membuka diri untuk melakukan pemeriksaan," ujar dia.

Terpisah, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

KPK mengingatkan kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," ujarnya.