JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan akan memproses etik Hakim Yustisial yang terjerat dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
"Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya, Senin, 19 Desember.
Miko menyatakan sudah ada empat orang yang kini diproses etik selain tersangka baru itu. Mereka adalah dua Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dan dua hakim Yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
"Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah lima orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," tegasnya.
Belum dirinci kapan pemeriksaan terhadap tersangka baru itu. Namun, Miko memastikan KY akan mendukung langkah komisi antirasuah.
"Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah mengumumkan seorang tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, giliran hakim yustisial yang terseret dalam kasus ini.
Belum dirinci identitas pihak tersebut. Namun, beredar info adalah Hakim Yustial MA berinisial EW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia pernah terjerat operasi tangkap tangan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati tapi dibebaskan. "Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA beberapa waktu lalu.
Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
BACA JUGA:
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).