JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) siap melakukan proses etik terhadap hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KY akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 November.
Miko bilang koordinasi ini penting dilakukan karena lembaganya tak mau mengganggu proses hukum yang berjalan di KPK. Apalagi, KY mendukung pengusutan korupsi di sektor peradilan.
KY dipastikan akan terus memonitoring pengusutan kasus suap penanganan perkara ini. Mereka juga menyerahkan penegakan hukum terhadap Hakim Agung pada MA Gazalba Saleh yang ikut jadi tersangka.
"Untuk tersangka Hakim GS, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengondisikan putusan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).