Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) segera mengambil langkah lanjutan setelah Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka akan segera melakukan penegakan hukum.

"KY akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain, yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember.

Binziad memastikan lembaganya akan terus bekerja sama dengan KPK. "Terutama berupa sharing informasi maupun penyediaan ruang bagi KY untuk melakukan pemeriksaan," tegasnya.

"KY tentu saja bersedia untuk bekerja sama dan mendukung pembenahan di Mahkamah Agung dari persoalan korupsi di sektor peradilan ini," sambung Binziad.

Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).