BADUNG - Baru saja disahkan DPR, UU KUHP menambah polemik baru. Kekhawatiran kini muncul di kalangan pelaku pariwisata Bali.
Pasal yang dianggap kontroversial yakni pidana penjara bagi pelaku hubungan seks di luar nikah. Soal pasal ini memang disorot negeri luar seperti Amerika Serikat dan Australia.
"(Bisa) dijadikan black campaigh dan tendensius karena dianggap produk legislasi yang aneh. Pemerintah agar segera melakukan sosialisasi yg masif, serta memberikan penjelasan resmi. Di sisi lain negara agar tidak mengurus urusan atau ranah pribadi atau privat," kata Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Puspa Negara, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember.
Hebohnya pemberitaan pidana bagi pelaku seks di luar nikah akan memunculkan stigma negatif bagi wisatawan asing.
"Karena saat ini pasca-suksesnya KTT G20, branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainya khususnya pesaing Bali sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai arsenik bagi Bali," katanya.
KUHP disebut dimanfaatkan sebagai black campaign pariwisata di Indonesia terutama turis yang berlibur ke Bali. Karenanya pelaku usaha diminta tetap menjalankan operasional sesuai etika pariwisata yang menjamin kerahasiaan data pribadi wisatawan.
"Karena hal itu, adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata," ungkapnya.
Para pelaku pariwisata juga didorong melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena jelas mengatur tindak pidana pada ranah private dan kelemahan RKUHP ini. Telah diketahui lebih dahulu oleh negara-negara pesaing Bali dan dimanfaatkan sebagai black campaign," kata Puspa Negara.