JAKARTA - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney angkat bicara mengenai kebijakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
KHUP baru ini dianggap dapat menjadi ancaman bagi pariwisata Indonesia.
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria menampik adanya dampak negatif yang ditimbulkan dari berlakunya KUHP baru tersebut.
Pasalnya, Dony mengaku tidak melihat adanya penurunan atau pembatalan penerbangan rute internasional ke Indonesia.
"Kita melihat dari data saja, bahwa yang terjadi di bandara kita khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation,” ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa, 12 Desember.
Dony menilai, anggapan miring soal pengaruh regulasi tersebut terhadap industri pariwisata Indonesia merupakan strategi untuk menjatuhkan wisata Indonesia. Sabab, industri pariwisata Indonesia memiliki banyak pesaing.
"Industri pariwisata ini kan kompetitornya kita banyak, orang juga berusaha untuk menjatuhkan kita, mencari hal-hal yang menakutkan supaya orang tidak di sini," ucapnya.
Lebih lanjut, Dony mengatakan, semua pihak dan media informasi harus menonjolkan sisi lain dan persepsi positif. Sehingga, kehadiran KUHP baru bukanlah menjadi hambatan bagi turis asing untuk berwisata di nusantara.
"Tapi pada dasarnya tidak seperti yang ditakutkan oleh orang-orang itu. Ini yang menurut saya butuh sosialisasi memang. Kita lihat Menteri Pariwisata (Sandiaga Uno) juga terus-menerus melakukan proses sosialisasi," katanya.
Tak hanya itu, Dony juga meminta semua pihak bekerja sama dalam melakukan sosialisasi dan mengampanyekan pengalaman berwisata di Tanah Air sangat mengesankan dan sangat menarik di setiap pulaunya.
"Tentu kita bersama-sama butuh mensosialisasikan bahwa apa yang dikhawatirkan, ditakutkan tidak seperti itu pada dasarnya," ucapnya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, salah satu pasal dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik terkait pasal yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara satu tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 413 ayat 1.