Habiburokhman Serang Balik Hotman Paris yang Kritisi Pasal Soal Alkohol di KUHP: Baca Aturan Lama Enggak? Kan Sama
Photo by Adam Wilson on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, balik serang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang mengkritisi pasal 424 dalam KUHP yang mengatur soal minuman keras atau alkohol. Dia heran Hotman baru mempermasalahkan aturan alkohol di KUHP baru, padahal aturan tersebut sudah berlaku sejak KUHP lama.

"Sudah berapa tahun KUHP yang lama berlaku? Sejak merdeka. Masalahnya di mana? Selama ini dipermasalahin nggak sama Pak Hotman Paris Pasal 300 KUHP? Saya tanya sebelumnya dipermasalahkan nggak?" ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 12 Desember.

Pasal 424 yang disorot Hotman Paris berbunyi: (1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

"Boleh dong saya nanya dikit, penegakannya bermasalah nggak? Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini. Pak Hotman Paris, baca nggak KUHP yang lama gitu loh, lihat nggak penegakan hukum selama ini?," lanjutnya.

Menurut Habiburokhman, secara substansi pasal 424 di KUHP tidak berbeda dengan pasal 300 di KUHP lama. Dia pun heran Hotman mempertanyakan soal pengertian mabuk hingga aturan bagi orang yang ingin menambah minuman beserta pekerja yang memberikan minuman keras. Bahkan menyebut aturan tersebut merugikan pengusaha perhotelan di tempat wisata.

"Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika aja, pakai otak. Orang berdagang sama orang yang tidak sadar aja nggak sah, sah nggak itu? Saya berdagang dengan Anda, bukan miras, saya minta Anda beli HP saya, Anda keadaan tidak sadar, sah nggak?," tegasnya.

"Apalagi minuman keras, apakah selama ini Pasal 300 KUHP lama membuat turis nggak dateng ke Indonesia? Saya tanya? Nggak ada gitu, lo. Jadi disaring-saring juga yang seperti gitu. Jadi orang nggak baca, orang nggak ngerti, berkomentar, gitu lo," pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja di sahkan DPR pada Selasa, 6 Desember, lalu. Tiga pasal tersebut, yakni pasal 411 tentang perzinahan, pasal 422 tentang kumpul kebo dan pasal 424 tentang alkohol.

Menurut Hotman, dari tiga pasal kontroversial itu yang dinilai paling tak masuk akal adalah pasal 424 tentang alkohol. Pasalnya, kata dia, muatan dalam pasal 424 tersebut justru akan merugikan pelaku pariwisata yaitu restoran dan hotel.

Selain itu, menurutnya, turis akan menjadi sasaran jika misalnya dia akan membeli minuman saat berwisata di Indonesia. Aturan di pasal tersebut, dinilai tidak jelas.

"Pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran. Di sini disebutkan kalau ada orang mabok itu tidak dipidana, tapi kalau teman nya nambah minumannya, maka orang yang menambahkan ini yang masuk penjara 1 tahun. Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman, masuk penjara, waitress," ujar Hotman saat dikawasan Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember.

Selain itu, Hotman mengatakan, makna mabuk yang dimaksud dalam pasal 424 juga tak ada penjelasan lebih rinci. Karena itu, menurutnya, hal itu akan membahayakan.

"Sementara pengertian mabok di sini enggak diatur, apakah tipsi atau apa. Ini paling membahayakan, kalau memang tujuannya untuk mencegah orang mabok, ini mengancam semua kehidupan restoran dan hotel," tegasnya.

Hotman menyatakan, bunyi pasal 424 tentang alkohol tak masuk akal. Menurutnya, pasal itu perlu di hapus dalam KUHP.

"Ini pasal yang saya sekali lagi mengatakan tidak masuk di akal, tidak ada legal reasoningnya dan harus dihapus dari muka bumi ini," pungkasnya.