Jamin Tak Jadi Biang Anarki, Legislator Gerindra Sebut Aturan Kumpul Kebo di KUHP Pasal Delik Aduan
Satpol PP menggerebek hotel di Jatinegara/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, merespons perdebatan yang dipersoalkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, terkait larangan kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 412 KUHP yang baru. Di mana pelanggar bisa diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Habiburokhman menilai, Hotman tak perlu khawatir dengan bunyi pasal tersebut karena pasal perzinaan dan kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari pihak suami atau istri atau keluarga yang bersangkutan. 

"Merespons senior saya, idola saya Pak Hotman, advokat paling top sedunia. Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah tentu tidak benar, justru sebagian besar sangat baik. Nah, Ada beberapa pasal yang dipersoalkan mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman itu pasal 411, 412 tentang zina dan kumpul kebo atau hidup bersama, yang memang diatur di KUHP yang baru ini," ujar Habiburokhman dalam sebuah video yang diterima VOI, Kamis, 8 Desember. 

Namun, lanjutnya, pengaturan tersebut telah menyerap aspirasi organisasi-organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR. Sehingga sudah sesuai dengan kehidupan bangsa yang mayoritas beragama muslim. 

"Jadi kalau bicara masalah religiusitas soal keagamaan sampai kiamat pun, sampai kapanpun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," kata Habiburokhman. 

Legislator Gerindra dapil DKI Jakarta itu menjelaskan, seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

"Tapi jangan khawatir, ini tidak akan menjadi biang anarki karena dua pasal tersebut larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan," jelas Habiburokhman. 

"Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami istri atau orang tua," lanjut Waketum Gerindra itu.  

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris mengaku dibuat pusing oleh DPR dengan logika hukum tentang larangan kumpul kebo di KUHP yang baru saja di sahkan pada Selasa, 6 Desember, kemarin. 

Melalui akun Instagramnya, Hotman memperingatkan kepada duda maupun janda untuk berhati-hati karena bisa dilaporkan ke polisi, bahkan bisa diancam hukuman pidana selama 6 bulan.

"Halo bagi pasangan kumpul kebo baik duda atau janda, bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan kepada pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi dan karena kumpul kebo ancaman hukuman 6 bulan penjara," katanya.

Hotman lalu mencontohkan, kalau yang kumpul kebo adalah seorang janda dan laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo.

"Bener-bener gua gak ngerti undang-undang ini. Masak anak si duda atau si janda melaporkan bapaknya padahal sama-sama single. Aduh dimana ini logika hukumnya? DPR-DPR, gua pusing deh," ungkapnya.