<i>Ngaku</i> Tak Tahu Selebgram Ikut Endorse RKUHP Sebelum Disahkan, Jubir Sosialisasi: Kalau Iya, Apa Ada Hukum yang Dilanggar?
Tangkap layar via Twitter

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah selebgram maupun artis disebut mendukung atau mengendorse Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember. Dukungan yang disampaikan lewat media sosial mereka itu berujung sorotan negatif publik.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Sosialisasi RKUHP Albert Aires mengaku dirinya tak tahu jika ada selebgram atau artis yang diminta mengendorse KUHP baru. Tapi, dia menilai dukungan itu harusnya tak menjadi masalah.

"Saya fokusnya hanya terkait penjelasan hukumnya. Tapi, jikalau itu benar, apakah ada norma hukum yang dilanggar," kata Albert saat dihubungi VOI, Kamis, 8 Desember.

Sementara berkaitan dengan pasal bermasalah di KUHP baru, Albert bilang, wajar saja jika masih terjadi perdebatan. Hanya saja, dia mengingatkan perundangan tersebut diperlukan.

"Kalaupun ada pasal yang menjadi perdebatan bukankah itu hal yang wajar. Dua atau tiga bahkan sekian pasal yang dipermasalahkan itu hanya beberapa persen dari 624 pasal lain di KUHP yang penting untuk membereskan persoalan hukum di negeri kita," tegasnya.

Sejumlah selebgram yang mengunggah dukungannya terhadap RKUHP, salah satunya adalah YouTuber Edho Zell. Dari tangkap layar Instragramnya yang dibagikan warganet, dia mengajak masyarakat tidak termakan isu hoaks yang beredar terkait perundangan tersebut.

"Jangan sampai kamu termakan isu hoaks yang beredar. Cari tahu lebih lanjut dan pahami bersama RUU KUHP buatan Indonesia," demikian tulisnya.

Hanya saja, unggahan tersebut sudah dihapus dari media sosial Edho Zell. Selebgram lain yang turut mengunggah endorsement terhadap RKUHP yaitu Tissa Sabiani.

Lewat tangkap layar warganet, di akun Instagramnya, Tissa juga mengunggah foto dengan caption yang sama seperti Edho Zell. Namun, unggahan itu sudah dihapus.

Sebelumnya, DPR menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini diberikan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 6 Desember.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Desember.

Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RKUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan.