Bagikan:

DENPASAR - Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun merespons kabar turis waswas datang ke Pulau Bali karena adanya penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemayun menegaskan para pelaku pariwisata dan pengeola hotel tetap memperlakuka wisatwan asing seperti kondisi saat ini.

"Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini," katanya, Rabu, 7 Desember.

"Ini KUHP sudah lama ada sebelumnya dan ini barang sudah lama dan sekarang dipertegas yang boleh mengadu itu adalah pasangan resminya atau ayahnya kalau itu anaknya. Ini kan baru diterapkan 2025," katanya.

Wisatawan diminta tak khawatir berlibur ke Bali. Aturan KUHP secara rinci mengatur soal perlunya pengaduan terkait seks di luar nikah agar dapat diproses hukum.

“Jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali, karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut. Terus kepada komponen pariwisata saya juga sudah sampaikan teman-teman komitmen seperti biasa menerima wisatawan tidak ada seperti kekhususan apa," ujarnya.

Sebelumnya Australia meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Australia khawatir hukum larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.

"Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan, Rabu (7/12).

Dengan pengesahan KUHP, juru bicara itu juga mengatakan Australia akan secara teratur dan hati-hati meninjau kembali risiko perjalanan bagi warganya ke Indonesia.

"Pemerintah akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan terus memantau situasi dengan cermat," papar juru bicara tersebut.