YOGYAKARTA – Di awal tahun 2026, pemerintah resmi memberlakukan sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu yang menarik dari KUHP baru tersebut adalah adanya pengenaan pidana atas kohabitasi alias kumpul kebo. Lalu apakah kumpul kebo bisa dipenjara menurut KUHP?
Apakah Kumpul Kebo Bisa Dipenjara?
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), kohabitasi yang diatur dalam KUHP baru ini tidak identik dengan perbuatan perzinaan (overspel). Kohabitasi sendiri merujuk pada perbuatan berupa hidup bersama sebagai suami-istri namun dilakukan di luar ikatan perkawinan negara. Masyarakat menyebut tindakan tersebut dengan kumpul kebo.
Kemudian terkait KHUP yang baru, pasal yang mengatur pemidanaan hidup bersama ada di Pasal 411 dan Pasal 412. Di pasal 411 diatur tentang pidana perzinaan, sedangkan 412 diatur terkait hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah alias kumpul kebo.
BACA JUGA:
Di pasal 412 ayat (1) KUHP paling anyar tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara maksimal enam bulan atau denda kategori II yakni maksimal Rp10 juta.
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”, demikian bunyi pasal 412 ayat (1) KUHP terbaru.
Meski demikian, ancaman pidana kohabitasi yang ada di Pasal 412 termasuk delik aduan. Artinya tindakan tersebut hanya bisa diselidiki serta dituntut jika ada pengaduan resmi dari orang tertentu, yang di mana pengadu adalah orang yang terkena dampak alias menjadi korban. Jika aduan datang dari korban atau pihak yang terkena dampak dari kumpul kebo baru bisa diproses. Adapun orang yang bisa mengadukan kasus kumpul kebo adalah sebagai berikut.
- Pihak suami atau istri yang yang teritak perkawinan dengan pelako kohabitasi
- Orang tua atau anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan
Meski telah disahkan, pasal terkait kumpul kebo sempat menuai kontroversi. Banyak pihak menganggap bahwa negara terlalu mengatur ruang privat warga negaranya, meskipun kasus kohesi bersifat delik aduan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apakah kumpul kebo bisa dipenjara, maka jawabannya adalah bisa, jika ada laporan dari pihak yang memenuhi kriteria sebagai pengadu dalam kasus kohesi sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.