Gegara Takut Ketahuan Curi Ayam 3 Pelajar Bunuh Teman di OKU Sumsel, Kepala dan Kaki Korban Ditemukan Terpisah dengan Badan
Tiga orang pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pelajar SMP dipertontonkan kepada awak media saat rilis kasus tersebut di Mapolres OKU Selatan, Rabu (7/12/2022). (ANTARA/Edo Purmana/22)

Bagikan:

SUMSEL - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap motif pembunuhan terhadap Aldi Saputra (13), seorang pelajar SMP yang ditemukan tewas di kebun kopi Desa Pematang Danau.

"Motifnya adalah salah seorang tersangka berinisial HE (19) diketahui oleh korban telah mencuri ayam sehingga takut perbuatannya dilaporkan kepada warga lainnya," kata Kapolres OKU Selatan Ajun Kombes Pol Indra Arya Yudha di Muaradua, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 7 Desember, disitat Antara.

Dia mengatakan, pelaku pembunuhan ini tiga remaja tidak lain adalah teman korban. Ketiganya yaitu FA (18), HI (14) dan HE.

Tersangka FA lebih dulu ditangkap polisi tidak lama setelah jasad korban ditemukan di kebun kopi dengan kondisi bagian kepala dan kaki sudah terpisah dari badan.

"Untuk dua tersangka lainnya, yaitu HI dan HE ditangkap pada Senin (5 Desember) saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, peristiwa pembunuhan sadis tersebut dilatarbelakangi pelaku HE yang takut tindak pencurian telah dilakukannya dilaporkan korban kepada warga lainnya.

"Akhirnya pelaku HE mengajak dua tersangka lainnya merencanakan untuk mencegat korban saat dalam perjalanan dari Desa Pematang Danau menuju rumahnya di Desa Tanjung Bula, Kabupaten OKU Selatan," jelasnya.

Saat sepeda motor Aldi melintas di tengah hutan, para pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh dan menusuk lehernya menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jasad korban kemudian diseret sekitar lima meter ke dalam hutan dan baru ditemukan 11 hari kemudian oleh warga dengan kondisi kepala dan bagian kaki terpisah dari badan yang diduga dimakan binatang buas. Jadi, mayat Aldi ini bukan korban mutilasi," tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sempat dijual pelaku, telepon genggam, senjata tajam jenis pisau, satu batang kayu, sehelai baju, dan jaket korban.

"Para tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.