Bagikan:

SUMSEL - Polisi mengevakuasi mayat seorang perempuan diduga korban tertabrak kereta api Babaranjang di jalur KA Km 227+3/4 Kelurahan Saung Naga, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi Senin 5 Agustus sekitar pukul 02.30 WIB.

"Peristiwa tragis tersebut baru diketahui warga pagi tadi, setelah menemukan jasad korban yang diketahui bernama Ruswani, warga Kelurahan Saung Naga Kabupaten OKU," katanya di Baturaja, OKU, Senin 5 Agustus, disitat Antara.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan kondisi luka berat di bagian kaki kiri dan serius di bagian kepala.

"Untuk saat ini korban telah dibawa ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk dilakukan auotopsi," katanya.

Polisi juga masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

"Kami juga sudah memasang garis polisi di sekitar TKP," katanya.

Sementara, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati guna mengantisipasi terjadinya korban jiwa.

Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kami juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang dialami korban dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT," ujarnya.